Sebelumnya, partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Penghapusan ini membuat seluruh partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan yang sama mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhalang perolehan suara atau kursi parlemen.
Alasan MK menghapus ambang batas minimal karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dikutip dari laman mkri.id, Jumat, 3 Januari 2025.
Apa itu presidential threshold? Yuk kita pahami lebih dalam soal presidential threshold.
Pengertian presidential threshold
Dilansir dari laman Antara, Presidential threshold adalah aturan yang mengatur syarat minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu.Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Tujuan dari aturan ini untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Dalam sistem ini, meskipun Indonesia secara konstitusi menganut sistem presidensial, praktik politiknya masih mencerminkan beberapa elemen sistem parlementer.
Baca juga: 5 Fakta MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres |
Presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai membentuk koalisi besar dan menghasilkan presiden yang kuat dengan dukungan signifikan di parlemen.
Namun, aturan ini juga mendapat kritik. Banyak pihak menganggap presidential threshold membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil, sehingga mengurangi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin.
Selain itu, aturan ini dianggap tidak relevan karena dapat menciptakan anomali politik, seperti pengurangan keberagaman calon yang diusung dalam pemilu. Dengan adanya presidential threshold, partai-partai politik cenderung membentuk poros-poros besar, yaitu poros pengusung calon dan poros oposisi.
Dampaknya, pemilu diharapkan menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat meskipun partai pengusungnya tidak selalu mendapatkan suara mayoritas.
Jumlah pasangan calon setelah putusan MK
Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak.Sebab, jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan partai politik:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional
- Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih
- Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya
- Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id