Jakarta:
Partai Gerindra merespons soal gugatan usia maksimal calon presiden (
capres) yang bergulir di
Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tentang batas maksimal usia capres dinilai tak diperlukan.
"Hak konstitusi Pak
Prabowo untuk maju dalam kontestasi ini dan di seluruh dunia malah tidak ada pembatasan usia mana yang jadi calon presiden atau apa," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Selasa, 22 Agustus 2023.
Andre mencontohkan Mahathir Mohammad yang menjadi Perdana Menteri Malaysia pada usia 92 tahun. Lalu, Joe Biden jadi presiden dilantik pada usia 80 tahun.
"Joe Biden umurnya sudah berapa, 79 ya mau
nyalon Presiden Amerika, bahkan mau
nyalon lagi," ujar Andre.
Kendati demikian, Gerindra menghormati adanya gugatan tersebut. Itu merupakan hak konstitusional.
"Itu sekali lagi hak para pihak lain yang ingin mencegah, mencegat Pak Prabowo ya kami hormati apakah mungkin karena mereka khawatir. Itu silakan masyarakat menafsirkan, tapi itu hak mereka, kami menghormati soal itu," ucap Andre.
Sebelumnya, sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres dilayangkan ke MK. Salah satunya mengunggat soal mengubah aturan mengenai batas usia capres-cawapres menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.
Selain itu MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden maju. Teranyar, gugatan juga meminta maksimal capres dibatasi dua kali maju dalam Pilpres.
Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (
UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah. Gugatan ini dilayangkan lantaran atas dasar kegelisahan terkait dengan adanya gugatan serupa namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.
Berdasarkan petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))