Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia dilansir Senin, 21 Agustus 2023
Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.
"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu.
Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).
Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (Ardi Teristi Hardi)
Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia dilansir Senin, 21 Agustus 2023
Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.
"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu.
Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).
Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (
Ardi Teristi Hardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)