Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. MI/Susanto.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu. MI/Susanto.

Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Media Indonesia • 21 Agustus 2023 06:02
Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menghormati pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
 
"Jika itu menjadi kewenangan MK, kita persilakan untuk melakukan kajiannya," kata dia dilansir Senin, 21 Agustus 2023
 
Namun, jika ternyata uji materiil yang diajukan tersebut ternyata bagian dari ruang lingkup tugas DPR, MK diminta jangan memaksakan diri untuk menyetujuinya.

"Hanya ingin mengantarkan salah seorang (menjadi capres atau cawapres), kemudian mengubah tata aturan yang berlaku," kata Syaikhu.
 
Baca juga: 98 Advokat Gugat Syarat Usia ke MK, Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

 
Kondisi itu justru bentuk memaksakan keinginan agar seseorang dapat maju (Pilpres).
 
Ia menegaskan, setiap lembaga di negara ini perlu kedewasaan dalam menjalankan tugasnya. "Dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan," kata dia. (Ardi Teristi Hardi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan