Jakarta: Sembilan Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu nama dari tiga anggota MKMK.
"Kami dalam RPH (Rapat Permusyaratan Hakim), telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023.
Baca juga:
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Penguasa Ikut Campur
Kemudian dua anggota MKMK lainnya adalah Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Komposisi MKMK terdiri dari tokoh masyarakat dan hakim aktif MK.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja," tegas Enny.
Pembentukan
MKMK ini dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah. Sembilan hakim MK terbelah tajam dalam putusan ini.
Sebanyak 5 hakim mengabulkan permohonan tersebut, yakni Anwar Usman, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. Kemudian 4 hakim lainnya menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))