Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (
Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin gelagapan saat ditanya mengenai sanski untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. Arifin justru mempertanyakan maksud sanksi tersebut.
"Gak, gak, apa namanya, kemarin sudah saya sampaikan ya," kata Arifin di Lapangan Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 1 Februari 2024.
Arifin juga mengaku tidak mengetahui adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) menindak
Gibran. Arifin justru menyerahkan kepada Bawaslu.
"Temuan apa, tanya Bawaslu," tuturnya.
Arifin hanya menjelaskan anggotanya selalu menindak langsung apabila melihat adanya pelanggaran di CFD. Namun, ia membantah pihaknya abai terhadap kasus pembagian susu oleh anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang mana abai. Kalau ada sesuatu yang dianggap melanggar dan tidak melanggar apapun bentuknya di CFD itu pada hari itu jadi gak ada cerita sekarang kelewat baru kita bicarakan lagi," pungkasnya.
Pemprov DKI tak kunjung menindak Gibran. Padahal Bawaslu DKI telah menyerahkan hasil rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat bahwa ada pelanggaran kegiatan cawapres Gibran di CFD.
"Informasi dari Sekretariat, hasil rekomendasi sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anggota Bawaslu DKI Sakhroji kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengeluarkan status temuan kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran saat kegiatan CFD Jakarta, Minggu, 3 Desember 2024. Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran lain.
"Untuk pelanggaran hukum lainnya Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," terang Sakhroji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))