Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menegur kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bambang dianggap membuat sidang tidak nyaman.
Saat itu, Hakim Manahan Situmpul tengah bertanya kepada saksi fakta kubu 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, terkait jalannya salah satu sidang penghitungan suara berjenjang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saksi pun menjawab gamblang apa yang terjadi dalam sidang tersebut.
Tidak lama, Hakim Saldi Isra memotong pembicaraan yang terjadi antara saksi Candra dengan Hakim Manahan. Hakim Saldi merasa tidak nyaman dengan tingkah laku Bambang Widjojanto.
Baca juga:
Kubu Prabowo Kukuh Situng KPU Dicurangi
Bambang dianggap tidak menghormati jalannya sidang. Lantaran ia berpindah-pindah tempat duduk.
"Tunggu sebentar mohon maaf Pak ketua (MK Anwar Usman), Pak Bambang supaya tidak pindah-pindah, pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi," ujar Saldi dalam di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Saldi meminta Bambang berpindah terlebih dahulu ke deretan bangku belakang. "Suruh yang lain ke depan, ada yang berdiri-diri dalam rapat sidang tidak baik," ucap dia.
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi beragendakan mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait. Selain Candra, saksi fakta lain yang akan dihadirkan ialah bernama Anas Nashikin. Sementara dua ahli lain yang akan bersaksi ialah pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))