Jakarta: I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menilai klaim suara kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak berdasar. Klaim suara yang disebut Prabowo-Sandi berubah-ubah.
"Tak berlebihan jika para ahli menyebut pemohon (Prabowo-Sandi) tersebut bersifat imajinatif," kata Wayan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Dia mencontohkan Prabowo sempat mengeklaim memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan 62 persen suara pada pidato kemenangannya Kamis, 18 April 2019. Persentase itu kemudian turun menjadi 54 persen sesuai perkataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Selasa, 14 Mei 2019.
"Dengan demikian, berapa sesungguhnya angka kemenangaan pemohon? Bukan hanya tak diketahui pihak terkait (Komisi Pemilihan Umum) tapi juga oleh pemohon," jelas Wayan.
Kubu Prabowo dinilai hanya mendalilkan tudingan kualitatif dengan mencantumkan peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Namun, tudingan itu tak jelas hubungannya dengan data perolehan suara Prabowo pada Pilpres 2019.
Wayan menyebut Prabowo-Sandi kerap mendengungkan isu ketidaknetralan aparat polisi dan intel, diskriminasi penegak hukum, ketidaknetralan badan usaha milik negara (BUMN), pembatasan media dan pers, hingga masalah daftar pemilih tetap (DTP). Namun, tempat hingga waktu kecurangan terjadi tak pernah diungkap jelas.
Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
KPU sejatinya menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.
Penghitungan suara dituduh ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai capres petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
Baca: Tuduhan Kecurangan Penghitungan Suara Kubu Prabowo Tak Terbukti
Kubu Prabowo mengeklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Pilpres 2019. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Prabowo cs menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.
Prabowo-Sandi memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))