Jakarta: Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tudingan kecurangan penghitungan suara yang dilayangkan pemohon kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak terbukti. Dugaan kecurangan tak diuraikan rinci.
"Apabila pemohon memiliki bukti KPU curang melakukan manipulasi perolehan suara sebagaimana telah ditetapkan dalam objek sengketa, tentunya sejak awal pemohon akan mengajukan yang menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara baik tingkat TPS, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai tingkat nasional," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan berkas jawaban termohon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Ali mengatakan pemohon tidak menyertakan dalil kesalahan penghitungan perolehan suara oleh termohon. Ini menujukkan pemohon mengakui hasil perolehan suara yang ditetapkan termohon.
"Sehingga permohonan menjadi bukti, termohon tidak pernah melakukan kecurangan manipulasi perolehan suara yang merugikan pemohon ataupun menguntungkan pihak terkait," tegas Ali.
Pasal 475 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 75 UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 serta Pasal 8 ayat 1 angka 4 dan 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang menyatakan pokok permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan yang ditetapkan oleh termohon dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Sementara itu, petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) pemohon memuat permintaan membatalkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Kemudian menetapkan penghitungan perolehan suara yang benar yang dilakukan pemohon.
MK hari ini menggelar sidang lanjutan PHPU Pilpres dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni KPU; keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan keterangan Bawaslu. MK juga akan melakukan pengesahan alat bukti gugatan yang diajukan pemohon tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))