Jakarta: Calon Wakil Presiden
Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.
Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.
Menkopolhukam ini meralat ucapannya. Kini, ia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.
Baca juga:
Mahfud MD Sebut KPK Potensi Lakukan Kesalahan saat OTT yang tak Punya Cukup Bukti
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu 9 Desember 2023.
Meski demikian,
Mahfud melihat masih banyak orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, belum ada proses lebih lanjut hingga waktu yang relatif lama.
"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))