Jakarta: Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Wiwin Arista mengklaim terjadi kecurangan sistematis pada pemilu legislatif (Pileg) di daerah pemilihan (Dapil) V Jawa Timur. Satu di antaranya proses penghitungan suara yang tidak dilakukan pada tempatnya.
Wiwin menyebut perhitungan suara yang seharusnya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru digelar di rumah kepala desa. Hal tersebut terjadi di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
"Ada keterlibatan kepala desa di beberapa desa kecamatan Kwanyar, beberapa TPS penghitungan suara dilakukan di rumah kepala desa bukan di TPS yang bersangkutan," ujar Wiwin di ruang sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Mendengar keterangan pihak pemohon, majelis hakim Arief Hidayat mempertanyakan kebenaran tersebut. Menurutnya kediaman kepala desa yang bersangkutan memang dijadikan TPS.
Baca juga:
Caleg Gerindra Tuding Rekan Separtai Pakai Politik Uang
Namun, kuasa hukum pemohon menyebut sedari awal dilakukannya pemungutan suara tidak di kediaman kepala desa. Perpindahan TPS dilakukan mendadak disaat waktu istirahat.
"Tidak Yang Mulia dilakukan pemindahan sebelum selesai penghitungan suara. Pada saat istirahat saksi diizinkan salat magrib, tapi ketika kembali semua kotak semua sudah dipindahkan ke rumah kepala desa," tuturnya.
Wiwin menuding proses pemindahan kotak suara dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Batah Timur. Sehingga dapat dinyatakan terjadi kecurangan dalam proses pemungutan suara.
"Adanya pelanggaran yang sistematis dengan keterlibatan Kepala Desa dan struktur penyelenggara pemilu dalam terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara untuk wilayah Desa Batah Timur," tuturnya.
Baca juga:
NasDem Gugat Kehilangan 21.609 Suara di Jatim
Lebih lanjut, dalam petitum yang dipaparkan didepan majelis hakim MK, pihaknya meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8 Kpt./06-KPU/VI 2019, tanggal 21 Mei 2019, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2019. Juga menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di beberapa Daerah Pemilihan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))