Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran) tak tinggal diam menyikapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus). Timses paslon nomor urut 02 itu melaporkan
Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP dan sudah diterima," kata Tim Advokasi TKN Hinca Pandjaitan saat dikutip dari
Metro TV, Kamis, 4 Januari 2024.
TKN menilai Bawaslu Jakpus bertindak melebih kewenangan saat memutuskan Gibran melanggar aturan terkait bagi-bagi susu pada hari bebas kendaraan atau
car free day (CFD) beberapa waktu lalu. Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tanhun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Menurut dia, Bawaslu tak memiliki kewenangan menilai Gibran melanggar aturan tersebut atau tidak. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan mandat sebagai pengawas pemilu, bukan pengawas implementasi peraturan perundang-undangan lain.
"Sehingga di masyarakat lewat media muncul info yang menyesatkan seolah-olah ada putusan yang menyatakan Gibran salah, padahal tidak," sebut dia.
Dia meminta
DKPP segera memproses laporan tersebut. Sehingga, penyelenggara pemilu bisa bekerja sesuai aturan.
"Untuk mengigatkan peserta dan penyelenggara dan pengawas tunduk pada peraturan dan tetap bersih," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan atau
car free day (CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan
car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.
Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
(Metro TV/Glory Natha)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))