Tasikmalaya:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menyatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar hukum karena bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (
car free day/CFD) di Jakarta. Calon presiden (capres) nomor urut 1
Anies Baswedan menilai Bawaslu Jakpus telah memiliki mekanisme untuk menjatuhkan putusan tersebut.
"Saya enggak bisa mengomentari keputusan Bawaslu ya, saya rasa Bawaslu punya mekanismenya dan biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada ketentuan yang ada," kata Anies di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 4 Januari 2024.
Di sisi lain, Anies juga mengingatkan setiap proses penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai ketentuan. Upaya-upaya menghambat kontestan juga diharapkan tak terulang kembali.
"Jangan ada yang dihalangi, jangan ada yang dihambat semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional. Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Anies.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan (
car free day/CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan
car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))