Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengingatkan peserta
Pemilu 2024 untuk melaporkan
dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP). Sebab, batas waktu pelaporannya adalah hari ini, 29 Februari 2024.
"Hari ini adalah batas akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye, yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KAP," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Februari 2024.
Idham mengatakan hal itu didasarkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18/2023. Menurut Idham, penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Ia meminta peserta pemilu untuk jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanye tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 496 beleid tersebut, lanjut Idham, menyebutkan ancaman pidana dan denda bagi peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam melaporkan dana kampanye pemilu, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 497 UU Pemilu menggariskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. Ancaman pidananya paling lama 2 tahun dan denda maksimalnya Rp24 juta.
Dalam kontestasi Pemilu 2024, yang dimaksud peserta pemilu adalah 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh. Termasuk tiga pasangan calon presiden-wakil presiden.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))