Jakarta:
Partai NasDem mengajukan pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (
Pileg) 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan menjelang batas akhir pendaftaran sengketa pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
"Malam hari ini merupakan terakhir untuk kita memasukan permohonan, karena untuk batas waktu pukul 22.19 WIB, jadi malam ini kami bersama teman-teman daerah, ingin memasukan meregister dari Jabar, dari DPRD provinsi dan kabupaten kota," ujar kuasa hukum Partai NasDem Pangeran Tampubolon, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Dia menyampaikan ada perwakilan dari enam provinsi yang mengajukan gugatan atas hasil Pileg 2024. Mereka berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka Belitung, Jambi, Sumatra Utara, dan Jawa Barat.
Gugatan ini dilayangkan karena diduga ada kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pemilu 2024.
"Tentunya variasinya banyak, dari NTB adanya penggelebungan suara, money politic yang tidak ditindaklaanjuti, dari setiap daerah yang berbeda," ucap dia.
(
Bianca Angelina Gendis/Metro TV)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))