Jakarta: Permohonan gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pilpres 2024 yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN)
Ganjar Pranowo-Mahfud MD diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas permohonan yang terdaftar dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, itu setebal 151 halaman.
"Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman ya. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
TPN Ganjar-Mahfud segera melengkapi bukti tersebut pada malam ini sebelum penutupan pendaftaran. MK hanya memberikan waktu tiga hari pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU untuk pendaftaran gugatan PHPU.
"Memang ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaallah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bandling hari ini. Insyaallah malam ini akan kita lengkapi dan kita siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK," jelas dia.
Dalam tuntutannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua, MK diminta memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
"Kemudian tentu ada diskualifikasi, kita juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat tapi seluruh Indonesia," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))