Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan telah membuka pendaftaran anggota Petugas
Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024.
Pantarlih adalah petugas yang melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Di setiap TPS, terdapat 1 sampai 2 anggota Pantarlih.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal lengkap dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
- Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Persyaratan Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Selain persyaratan di atas, diperlukan kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- ika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))