Jakarta: Pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Juni 2019, akan membeberkan semua data dan alat bukti signifikan. Hal ini diperlukan untuk meyakinkan majelis hakim.
"Kami sudah menyiapkan semua jawaban. Data dan alat bukti siap. Tuduhan (mereka) itu kan enggak ada yang signifikan," kata ketua kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin kepada
Media Indonesia, Minggu, 17 Juni 2019.
Data dan alat bukti yang dimaksud Ali meliputi dokumen tahapan pelaksanaan pemilu seperti yang dipersoalkan pemohon. Tahapan itu meliputi pendaftaran, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), dana kampanye, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi, serta sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU.
"Semua terdokumentasi baik oleh KPU. Kami tinggal ambil data," lanjut Ali.
Anggota tim hukum pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, menyatakan timnya juga membawa data yang telah terverifikasi dan valid ke dalam persidangan. "Semua nanti akan membongkar praktik amoral demokrasi berupa kecurangan dan praktik kejahatan demokrasi berupa perampokan suara rakyat," ujar Nicholay.
Di lain pihak, sekretaris tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menegaskan pihaknya mengutamakan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi yang ditujukan kepada petahana. "Mereka seperti sedang menyusun fiksi untuk dijadikan novel. Dalilnya tidak terkait sengketa hasil, tetapi hal prosedural pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK," ungkap Irfan.
Baca: Survei: 69 Persen Masyarakat Percaya Pemilu Jujur Adil
MK memutuskan melanjutkan sidang gugatan Pelimihan Presiden (Pilpres) 2019, besok. Agenda persidangan mendengarkan jawaban atau tanggapan termohon, yakni KPU atas gugatan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang dibacakan pada Jumat, 14 Juni 2019.
Selain itu, sidang besok akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum TKN Jokowi-Amin serta Bawaslu. Terakhir, sidang akan mengesahkan alat bukti dari KPU, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, dan tambahan data dari BPN Prabowo-Sandi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))