Yogyakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud merasa perlu menanggapi pernyataan Amien Rais soal rencana penggerakan
people power jika ada kecurangan dalam Pemilu 2019. Ia menilai pernyataan Ketua MPR Periode 1999-2004 itu agak berlebihan.
"Pemikiran seperti itu berasal dari pemikiran berlebih bahwa KPU akan curang. Biasanya yang curang, berdasarkan pengalaman menjadi hakim MK, yang curang itu pesertanya," kata Mahfud ditemui di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 1 April 2019.
Dia mencontohkan kasus di Kudus, Surabaya dan Manado. Biasanya kontestan-kontestan berusaha merubah suara.
Mahfud berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bekerja dengan tegar, profesional dan tidak takut dengan ancaman. Rakyat akan mendukung KPU selagi bekerja profesional.
Ia berpendapat, kekurangan informasi yang menyebabkan Ketua Dewan Kehormatan PAN mengeluarkan pernyataan jangan melakukan rekapitulasi hasil pemilu di Hotel Borobudur. Alasan Amien, di hotel tersebut bisa terjadi kecurangan yang berdampak pada hasil rekapitulasi.
Padahal, kata Mahfud, KPU tidak lagi melakukan penghitungan hasil pemilu di Hotel Borobudur sejak 2014. "Terakhir itu 2009 di sana, ketika Ketua KPU Hafid Anshori. Ketika itu banyak protes. Sekarang tak akan dihitung di sana. Informasinya kurang lengkap kalau KPU akan menggunakan Borobudur melakukan penghitungan akhir hasil pemilu," ujarnya.
Baca:
MK: Pernyataan Amien Rais Menghina Lembaga Peradilan
Mahfud mengajak peserta dan kontestan pemilu bersikap sportif dengan kesiapan menerima kekalahan dan kemenangan. Menurut dia, tak perlu ada ungkapan bernada ancaman.
"Ini negara kita. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tak kita inginkan. Oleh sebab itu harus ada antisipasi. Makanya harus sportif di dalam berlaga di pemilu," kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini mengungkapkan, tidak ada ketentuan keharusan di mana lokasi menghitung hasil pemilu. KPU selama ini sudah merekapitulasi hasil pemilu di kantor sendiri dan dilakukan manual. Sementara, rekapitulasi di daerah dilakukan di TPS-TPS, kantor pemerintahan dan juga hotel.
KPU tetap harus mengantisipasi segala kemungkinan agar rencana menggerakkan rakyat tak sampai terjadi. KPU tetap harus menjelaskan seluruh proses pemilu dengan terbuka, dan tetap mengikuti itungan manual. Seperti yang selama ini ini dilakukan lewat berita acara lalu ditandatangani itu lebih aman.
"Ada isu suaranya (hasil pemilu) bisa disedot lewat komputer. Antisipasi melalui pertemuan bersama, perhitungan bersama, lalu ditandatangani bersama," tuturnya.
Ia menambahkan, instrumen-instrumen hukum dan kelembagaan telah mengatur segala hal apabila ada keberatan. Dengan tersedia aturan di dalam peraturan perundang undangan, ia menilai, saat ini KPU melakukan curang hampir tidak mungkin.
"Yang keberatan bisa mengajukan (keberatan) di situ. Bisa mengajukan keberatan ke MK. Intsrumen-instrumen itu ada di perundang-undangan," ucapnya.
Baca:
KPU Jawab Ancaman Amien Rais Soal Pengerahan Massa
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))