Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengancam akan mengerahkan massa jika ditemukan dugaan kecurangan dalam pemilu. Pernyataan Amien Rais ini dinilai penghinaan terhadap pengadilan.
"Selain dapat dikategorikan contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, (pernyataan Amien) juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK yang selama ini berusaha untuk menguatkan kepercayaan publik terhadap MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Senin, 1 April 2019.
Baca: Pernyataan Capres soal Persaudaraan Perlu Ditiru Pendukung
Fajar mengatakan undang-undang telah menyiapkan saluran menyelesaikan sengketa pemilu di MK. Namun, keputusan memperkarakan hasil pemilu, termasuk dugaan adanya kecurangan, merupakan hak setiap peserta yang dapat digunakan atau tidak.
Fajar menyesalkan pernyataan Amien. Apalagi, Amien merupakan tokoh reformasi yang berperan dalam sejarah pembentukan MK.
"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ucap dia.
Baca: TKN: Jokowi Paparkan Strategi, Bukan Retorika
Amien Rais sebelumnya mengancam KPU akan mengerahkan massa jika ditemukan dugaan kecurangan dalam pemilu. Itu disampaikan Amien dalam aksi massa 313 di depan Gedung KPU.
"Tidak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Maret 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))