Jakarta: Memutuskan kotak suara Pemilu Serentak 2019 berbahan duplex (karton kedap air bukan tanpa pertimbangan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai mandat Pasal 341 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan kotak suara transparan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Senin, 17 Desember 2018.
Penyelenggara pemilu, terang Ubaid, telah mempertimbangkan berbagai model, spesifikasi, dan ukuran. Efektivitas, keamanan, dan ketersedaian bahan baku pun sudah dipikirkan matang-matang.
Baca: KPU: Kualitas Kotak Suara Bergantung Integritas Penyelenggara
Terlebih, penerapan kotak suara berbahan duplex sudah lama diterapkan. Pada 2014, bahan itu telah digunakan karena korak suara berbahan alumunium berkurang lantaran rusak. Penyelenggara kekurangan 40-50 persen kotak suara.
Penutupan kekurangan kotak suara berbahan karton tebal juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Anehnya, tegas Ubaid, beberapa pihak baru meributkan itu sekarang.
"Jadi, bahan kardus ini sudah lama dipakai, tapi baru untuk menutupi kekurangan dan dulu tidak ada yang ribut seperti ini," sesal dia.
Baca: PSI Pertanyakan Partai yang Ributkan Kotak Suara Karton
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengkritisi kebijakan KPU menggunakan kotak suara berbahan karton pada Pemilu 2019. Hal itu justru melahirkan keraguan.
"Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))