Jakarta: Kualitas kotak suara dinilai bukan berdasarkan pada bahan dasarnya. Kualitas penyelenggara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab lebih penting.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan, dengan kotak suara berbahan dasar aluminum, jika terkena panas api melebihi kekutan kotak suara tersebut, akan terbakar juga. Seperti yang sempat terjadi dalam pemilu kabupaten ataupun kota.
"Isinya selamat? Ternyata tidak. Kotaknya rusak dan isinya hangus juga. Karena panas dalam kotak yang terbakar melampaui titik bakar kertas. Jadi mirip di-
oven dengan panas tinggi," ujar Pramono, Senin, 17 Desember 2018.
Pihak penyelanggara pemilu dituntut dapat menjaga keutuhan kotak suara, yakni dengan melibatkan pihak terkait.
"Lebih soal integritas penyelanggara, pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kehadiran saksi partai politik (parpol), pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," kata dia.
Baca: PSI Pertanyakan Partai yang Ributkan Kotak Suara Karton
Sebelumnya, KPU memberikan garansi kotak suara yang digunakan dalam Pemilu 2019 kuat. KPU mengatakan kotak itu bahkan bisa menahan beban hingga 90 kilogram.
"Ditumpuk berapa pun juga enggak akan penyok. Biasanya ditumpuk empat atau lima kotak di atasnya enggak masalah," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Minggu, 16 Desember 2018.
Ia mangatakan kotak berbahan karton kedap air tersebut bila ditumpuk kotak yang sudah diisi penuh surat suara, dijamin masih kuat. "Kalau terisi penuh beratnya sekitar 10,5 kilogram. Bila dikalikan lima kotak (ditumpuk) baru 60-an kilogram, itu sangat kuat," tutur dia.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengkritisi kebijakan KPU yang menggunakan kotak suara berbahan karton di Pemilu 2019. Hal itu dinilai mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.
"Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang," kata anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))