Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengubah mekanisme penghitungan surat suara pemilu 2019. Kendati pemilu 2019 dilakukan serentak, KPU tetap akan mendahulukan penghitungan suara Pilpres.
"Dari KPU kan sudah selesai (soal mekanisme penghitungan suara) manakala PKPU itu sudah diundangkan. Selesai," tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Penegasan Wahyu menjawab usulan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo agar penghitungan suara Pileg 2019 didahulukan. Semestinya usulan disampaikan pada rapat konsultasi pembahasan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Komisi II DPR RI bukan setelah diundangkan.
"Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Kan semua partai juga terwakili di situ," ujar Wahyu.
Baca juga:
PKPU Hitung Surat Suara Jadi Pegangan KPU
Wahyu mengatakan proses pembentukan PKPU melalui mekanisme panjang dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan legislator. Jika disampaikan lebih awal, usulan itu kemungkinan masih bisa diakomodasi.
PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara sudah final. Sehingga untuk mengubah mekanisme penghitungan suara, KPU harus merevisi PKPU terlebih dahulu.
"Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi," kata Wahyu.
Lebih lanjut ia menambahkan sesuai Pasal 52 ayat (6) PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 mengatur proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu anggota DPR, Surat Suara Pemilu anggota DPD, Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Tidak ada perubahan.
Baca juga:
Salah Input Data KTP-el WNA Belum Bisa Dipidana
Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyatakan hal yang sama. Penghitungan suara Pilpres 2019 didahulukan karena lebih cepat dilakukan. Sementara penghitungan suara anggota DPR, DPRD, dan DPD akan memakan waktu lebih panjang.
"Sebab kalau proses DPR provinsi juga harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara), baru ketahuan coblosanya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat," tutur Ilham, Kamis, 27 September 2018.
Ilham mengaku pihaknya sudah menyimulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per tempat pemungutan suara (TPS). Jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.
"Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilihnya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS," papar Ilham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))