Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada peraturan KPU (PKPU) dalam proses penghitungan suara Pemilu 2019. PKPU sudah mengatur mekanisme penghitungan suara.
"Kita sudah punya PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam PKPU sudah sebutkan tata urutan penghitungan surat suara dari lima surat suara itu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Wahyu menegaskan hal ini menanggapi usulan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo agar penghitungan suara Pileg 2019 nantinya didahulukan dari pilpres. Namun, usulan itu bertentangan dengan PKPU.
PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 menyebut surat suara pilpres dihitung lebih dulu dari pileg. Wahyu menegaskan aturan dalam PKPU sudah dikonsultasikan ke legislator.
"PKPU juga sudah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI, dan Komisi II itu representasi dari DPR RI," ujar dia.
Pasal 52 ayat (6) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 mengatakan proses penghitungan uara dilakukan secara berurutan.
Surat suara yang pertama dihitung adalah tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat suara kedua adalah DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kebupaten/kota.
Baca: Surat Suara Pilpres Dihitung Lebih Dulu
Komisioner KPU Ilham Saputra sempat menyatakan penghitungan Pilpres 2019 didahulukan karena lebih cepat dilakukan. Sementara penghitungan suara anggota DPR, DPRD, dan DPD akan memakan waktu lebih panjang.
"Sebab kalau proses DPR provinsi juga harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara), baru ketahuan coblosanya. Tapi kalau presiden akan lebih mudah pengitunganya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat," tutur Ilham, Kamis, 27 September 2018.
Ilham mengaku pihaknya sudah menyimulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara per tempat pemungutan suara (TPS). Jika dengan estimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang per TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.
"Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilihnya di Bogor kemarin, itu bisa selesai pada jam 23.20 dengan asumsi 300 orang per satu TPS," papar Ilham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))