Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Kautsar Wibowo)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Kautsar Wibowo)

Salah Input Data KTP-el WNA Belum Bisa Dipidana

Kautsar Widya Prabowo • 27 Februari 2019 19:29
Jakarta: Kepolisian belum menemukan celah pelanggaran hukum terkait kesalahan input data pada KTP elektronik warga Tiongkok, Guohuin Chen. Polisi baru dapat mengusut perkara jika ditemukan adanya tindak pidana.
 
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyerahkan perkara salah input data itu kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Kemendagri dinilai lebih kompeten menangani kasus tersebut.
 
"Dari sisi regulasi, Dukcapil yang menjelaskan secara teknis. Kalau KTP elektronik untuk WNA kan sudah ada regulasinya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2019.

Dedi mengatakan tak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah pidana. Baik pidana umum atau pelanggaran pemilu. Asalkan ada bukti.
 
"Disaring dulu. Kalau masuk ke ranah tindak pidana pemilu, ya Bawaslu menangani. Kalau pidana umum Polri," tuturnya.
 
Baca juga: KPU Jamin Pemilu Tanpa Pemilih Asing
 
Jenderal bintang satu itu memastikan kasus-kasus terkait penyelenggaraan pemilu diserahkan kepada lembaga terkait. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih, sudah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur jalannya pesta demokrasi.
 
"Yang boleh mengikuti Pemilu sudah jelas warga negara Indonesia, di luar itu tidak boleh. Itu penjelasan KPU dan Bawaslu, dalam hal ini Polri ada di lapisan kedua," ungkapnya.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada kesalahan input data pada KTP elektronik warga Tiongkok, Guohuin Chen. Hal ini menyebabkan dia masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
Baca juga: Kemendagri Tawarkan Pembersihan Kesalahan Data DPT
 
"NIK (nomor induk kependudukan) Chen asli, KTP Chen asli, yang keliru adalah, data Chen inputnya data Bahar," kata Zudan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
 
Untuk menghindari kesalahan input, Zimdam meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan basis data kependudukan dukcapil. KPU diminta tak lagi. Namun Zundan memaklumi kesalahan ini. Pasalnya, kesalahan NIK akan mudah dicek lewat tanggal lahir.
 
“Ini salahnya tanggal lahir ada 6, maka langsung akan kelihatan bila dicocokan dengan NIK dengan tanggal lahir di NIK-nya. Sementara, 4 digit terakhir merupakan kode otomatis penerbitannnya," jelas Zudan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan