Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyisir daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini menanggapi kesalahan input data dalam KTP elektronik (KTP-el) warga Tiongkok Guohuin Chen sehingga masuk DPT.
"Jadi kami tawarkan KPU beri kami DPT-nya, kami sisir. Kami cocokkan apakah ada WNA (warga negara asing) yang masuk dalam DPT atau tidak," kata Zudan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Dia memastikan kerja sama ini bisa dijalankan secara tertutup. Kemendagri yakin dapat membantu KPU di sisa waktu yang tersisa sebelum pencoblosan pada 17 April 2019. "Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," jelas Zudan.
Menurut dia, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi tidak cocoknya data KTP-el dengan DPT. Pihaknya, jelas dia, telah menyiapkan basis data bersama untuk pengecekan.
"Kita pake satu sistem yang juga bisa di akses KPU. Kami memberikan ke KPU password-nya, KPU bisa langsung ngecek. Jadi kalau diragukan KTP seseorang itu asli atau palsu, buka saja dalam sistem database tadi," ungkap dia.
Sebelumnya, KTP-el Guohuin Chen viral di dunia maya. nomor induk kependudukan (NIK) Chen terdata dalam DPT atas nama Bahar. Kemendagri meyakini ada kesalahan dalam memasukkan data KTP-el milik Bahar ke DPT sehingga NIK yang masuk ke sistem milik Guohuin Chen.
Baca: Penerbitan KTP-el WNA Dihentikan Sementara
Kemendagri menegaskan KTP-el hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi sejumlah syarat. Pemberian KTP-el ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka harus memiliki izin tinggal tetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Izin tinggal ini memiliki jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Masa berlaku KTP-el WNA akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
Masyarakat diminta tak khawatir WNA pemilik KTP-el bakal menggunakannya di Pemilu 2019. Pasalnya, di KTP-el WNA tercantum jelas kewarganegaraan pemilik KTP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))