Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak khawatir ada penyusup saat pemilihan umum 17 April 2019. Hal ini sekaligus menampik keterlibatan warga negara asing (WNA) mencoblos surat suara
"Yang bersangkutan kan enggak masuk daftar pemilih tetap (DPT). Orang kalau mau milih kan namanya harus terdaftar dulu," ujar Hasyim ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut dia, sudah jelas WNA tak bisa masuk DPT. Dengan demikian, mereka tak punya hak pilih. KPU juga memastikan warga asing tak mendapat formulir C7 atau daftar hadir.
"Dan itu sudah tercetak nama-namanya, itu dari mana? Dari daftar pemilu. Jadi enggak khawatir," jelas Hasyim.
Kedua syarat ini yang memastikan hak pilih masyarakat. Seluruh jajaran KPU mendapatkan persepsi yang sama mengenai hal itu.Hasyim juga menyebut tak masalah jika WNA punya KTP elektronik sekali pun.
"Karena ukuran untuk memilih itu bukan KTP. Tapi daftar pemilih. Orang-orang yang disebut sebagai warga negara Cina itu itu enggak masuk DPT," kata Hasyim.
Dia menegaskan kasus WNA yang masuk ke DPT seperti di Cianjur, Jawa Barat, adalah salah persepsi. Pasalnya, Bahar, warga Cianjur, memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang mirip dengan nomor induk kartu warga Tiongkok.
"Kalau KPU melakukan verifikasi ada yang namanya coklit (pencocokan dan penelitian) ya yang terdaftar ya namanya Bahar, bukan yang warga Tiongkok, itu beda," jelas Hasyim.
Baca: Kemendagri Tawarkan Pembersihan Kesalahan Data DPT
Sebelumnya, KTP-el Guohuin Chen viral di dunia maya. NIK yang digunakan Chen terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Kemendagri meyakini ada kesalahan dalam memasukkan data KTP-el milik Bahar ke DPT Sehingga NIK yang masuk ke sistem adalah milik Guohuin Chen.
Kemendagri menegaskan KTP-el hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi sejumlah syarat. Pemberian KTP-el ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka harus memiliki izin tinggal tetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Izin tinggal ini memiliki jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Masa berlaku KTP-el WNA akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
Masyarakat diminta tak khawatir WNA pemilik KTP-el bakal menggunakannya di Pemilu 2019. Pasalnya, di KTP-el WNA tercantum jelas kewarganegaraan pemilik KTP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))