Jakarta: Pemilih perlu membuka
surat suara terlebih dahulu, sebelum masuk ke bilik suara untuk mencoblos pada
Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerusakan atau kecacatan pada surat suara.
Lantas, bagaimana ciri-ciri surat suara yang rusak atau cacat?
Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Oleh karenanya, surat suara menjadi perlengkapan Pemilu 2024 yang sangat penting.
Surat suara perlu disortir dengan maksud memastikan tidak ada surat suara yang rusak maupun cacat. Penyortiran ini dilakukan berdasarkan pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu yang ditetapkan KPU.
Ciri-Ciri Surat Suara Rusak atau Cacat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum telah menyebutkan ciri surat suara yang rusak atau cacat. Ciri-ciri surat suara rusak adalah sebagai berikut:
- Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
- Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
- Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
- Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
- Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.
Ganti Surat Suara Jika Rusak
Untuk menghindari adanya kerusakan pada surat suara, KPU pun meminta para pemilih agar mengecek kondisinya terlebih dahulu sebelum masuk ke bilik suara. Jika memang ada kerusakan, pemilih bisa meminta surat suara diganti.
“Sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dikutip
Antara, Selasa, 13 Februari 2024.
Namun, pemilih hanya bisa mengganti surat suara jika ketersediaannnya di TPS masih ada. Adapun setiap TPS akan disiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)
“Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," kata Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))