Jakarta:
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar besok Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat melakukan pencoblosan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 apakah Anda
sudah tahu lokasi TPS untuk nyoblos? Biasanya TPS berada di dekat lokasi tempat tinggal Anda. Namun, bagi masyarakat yang belum mengetahui lokasi (TPS) bisa mengeceknya secara online.
Bagi yang belum tahu khususnya pemilih pemula bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Pengecekan lokasi TPS ini sekaligus untuk memastikan apakah Anda sudah masuk dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Berikut ini cara mengecek lokasi TPS tempat Anda nyoblos:
- Buka cekdptonline.kpu.go.id melalui browser
- Pada laman utama, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024
- Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK
- Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
- Tekan “Pencarian”
- Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPS anda akan muncul
- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Dokumen yang perlu dibawa
1. Daftar pemilih tetap (DPT)
KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Daftar pemilih tambahan (DPTb)
Model A-Surat Pindah Memilih
KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
Cara memilih
Adapun cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beleid itu mengatur, Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Pada Pemilu 2024 kamu bakal memilih calon Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Ingat, saat memilih di bilik suara kamu dilarang merekamnya yaa.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sudah ditentukan. Adapun pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))