Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik (parpol) yang menggunakan bendera atau spanduk untuk
kampanye bisa menaati peraturan. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar. Salah satunya, APK yang ditancapkan di
stick cone Pembatas jalur sepeda baru-baru ini
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah," tegas dia, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia mengatakan terkait hal itu parpol diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing. Hal itu tertuang dalam peraturan Bawaslu.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujar dia.
Ia mengatakan parpol semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau parpol untuk patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.
"Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," jelas dia.
Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan bendera parpol terpasang di pembatas jalursepeda di Flyover Rasuna Said, Jakarta. Dalam video yang diunggah akun Instagram @Lensa_berita_jakarta menjelaskan bahwa ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas meniadi semerawut dan kumuh," tulis akun tersebut. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))