Jakarta: Heboh sejumlah poster maupun
baliho para
caleg dilabeli dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Alat peraga kampanye (APK) yang dilabeli oleh sekelompok orang ini berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pelabelan ini hanya ditujukan kepada caleg-caleg yang posternya terpasang atau dipaku di pohon. Tulisan tersebut menggunakan cat semprot berwarna hijau sehingga terlihat jelas dan mudah dibaca.
Poster caleg di pohon melanggar aturan
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Di pohon nggak boleh. Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Bagja.
Aksi pelabelan poster didukung warganet
Kesimpulannya, semua caleg yang memasang atribut kampanye di pohon merupakan pelanggaran. Hal ini pula yang membuat aksi pelabelan 'Tersangka Penusukan Pohon' pada poster caleg di Jakut ini mendapat apresiasi dari warganet.
"Ikut mendukung sebagai pelajaran untuk tidak pasang spanduk tanpa izin," kata seorang netizen.
"Sempat terpikir kasih beginian juga.. tolong lanjutkan aksi ini," timpal yang lain.
"Baru nyaleg aja ga tau aturan," komentar salah satu akun.
"Dukung banget!! Memang poster2 itu merusak lingkungan," tulis akun lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))