Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih menimbang wacana memproses hukum Hairul Anas. Ia merupakan saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa perlu dilaporkan atau tidak, tentu akan kita pikirkan mendalam mudarat dan manfaatnya," kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Arsul menilai wacana itu mencuat lantaran dalam proses-proses persidangan ada rasa kesal dan emosi. Menurut Arsul, boleh jadi pemikiran serupa juga dirasakan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Namun, kata Arsul, kubu petahana juga memikirkan kepentingan yang lebih besar. Terutama, mengakhiri keterbelahan masyarakat usai putusan sengketa Pilpres oleh MK.
Baca juga:
TKN Usul Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat
"Kalau banyak mudaratnya, tidak usah (dipidanakan)," ucap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga menilai kesaksian Hairul Anas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak berdusta. Arya mengaku bakal mengusulkan agar Anas diproses hukum.
"Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN," ujar Arya saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019.
Arya mengaku keberatan dengan kesaksian Anas. Terutama, tentang ajakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Moeldoko saat pembekalan saksi. Menurut Arya, sesuai pernyataan Moeldoko dimaksudkan kepada menerangkan potensi kecurangan, bukan mengajak untuk berbuat curang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))