Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengimbau pendukungnya tak berdemonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). BPN tak bertanggung jawab jika masih ada massa yang berdemo di gedung MK.
"Kalau ada mobilisasi masa itu di luar instruksi kami, kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: KPU Minta Putusan MK Tak Didramatisasi
Dahnil menegaskan Prabowo telah mewanti-wanti pendukungnya menyaksikan pembacaan putusan di rumah masing-masing. Prabowo meminta pendukungnya berdoa agar putusan MK sesuai harapan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Seperti sudah kami sampaikan, Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin Mas Bambang Widjajanto," ujar Dahnil.
Prabowo juga berkomitmen menerima putusan MK. Dahnil yakin pendukung juga bisa legawa menerima putusan MK. Sehingga, aksi kerusuhan seperti 21-22 Mei tak perlu terjadi.
"Seperti kata Pak Prabowo apapun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi massa saat sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 27 Juni 2019. Kegiatan demonstrasi dibalut tajuk halalbihalal.
Baca: MK: Perubahan Putusan Sidang PHPU Murni Kesepakatan Majelis
Polri mewaspadai undangan halalbihalal akbar 212 tersebut yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juni. Jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan merupakan inisiator kegiatan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))