Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur (Jaktim) segera menertibkan alat peraga kampanye (APK)
Pemilu 2024 karena melanggar aturan. Seperti memasang di pohon dan mengganggu estetika kota.
"Itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mitigasi akibat dari pemasangan yang kurang baik. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan lainnya khususnya kepada peserta pemilu," Ketua Bawaslu Jaktim Willem J Wetik dikutip dari
Antara, Rabu, 18 Januari 2024.
Namun, saat ini penertiban APK akan dilakukan di titik yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh para peserta
pemilu dan tim pendukungnya (Tim LO).
"Peserta pemilu dan Tim LO-nya yang akan di mediasi untuk merapikan sendiri APK yang titiknya sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
Namun Bawaslu Jaktim belum dapat memastikan waktu penertiban APK tersebut. Bawaslu Jaktim hanya memastikan penertiban akan digelar serentak. "Masih dikoordinasikan di posko bersama Pemilu 2024," ucapnya.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Namun, masih terbentur aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Ribuan
alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang. Hal itu kerap merugikan para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.
Bahkan, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis, 4 Januari 2024. Kecelakaan terjadi akibat adanya spanduk caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))