Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) berencana menggencarkan penertiban alat peraga
kampanye (APK) yang mengotori estetika jalan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu untuk memasang APK di tempat yang sesuai, termasuk melarang pemasangan APK di pohon.
"Jika membahayakan, kena pidana umum nanti teman-teman (peserta pemilu) itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain," kata Bagja di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Bagja mengingatkan peran Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu adalah menemukan APK yang bermasalah, baik oleh pengawas kelurahan/desa maupun panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Nantinya, jajaran Bawaslu di lingkup terkecil akan memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai perpanjangan kerja KPU untuk menertibkan APK. Namun, Bagja mengungkap selama ini jajaran KPU tidak pernah menindaklanjuti temuan pihaknya.
"Yang bertanggung jawab kan sebenarnya satu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni KPU untuk menertibkan. Kami menemukan pelanggarnanya," kata Bagja.
Menurut dia, jajaran Bawaslu pada akhirnya melakukan penindakan APK bermasalah karena pihak KPU merasa sudah kelelahan dengan beban kerja sebagai penyelenggara pemilu utama. Adapun penertiban APK yang dilakukan Bawaslu tetap memerlukan koordinasi dengan Satpol PP.
"Ya kami turunkan (APK bermasalah akhirnya, ketika kemudian PPK tidak menindaklanjuti," tandas Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))