Jakarta: Istana tak mengeluarkan respons setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan hasil pemeriksaan MKMK, Anwar dinilai melanggar kode etik berat.
Dari 21 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, 15 laporan di antaranya ini ditujukan kepada Anwar Usman.
“Mayoritas pelapor menginginkan Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai ketua MK secara tidak hormat,” kata reporter
Metro TV Zefanya Sara melaporkan dalam tayangan
Metro TV, Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman dinilai terlibat konflik kepentingan lantaran ikut serta memutus perkara Nomor 90/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Pemohon dalam laporan tersebut ini jelas mengatakan mengidolakan Gibran Rakabuming Raka.
Dari hasil putusan tersebut, terdapat ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilhan umum (pemilu) dalam syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Putusan ini yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai cawapres dari Prabowo Subianto walau usianya tak memenuhi aturan batas usia.
Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran. Sehingga Anwar Usman dinilai pelapor terlibat konflik kepentingan karena ikut serta memutus perkara No. 90.
“MKMK sudah memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman. Lantas respon dari pihak istana ini juga yang masih kami tunggu,” terang Zefanya.
(Syarief Muhammad Syafiq)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))