Jakarta: Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap berlayar menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipastikan tak mengganggu mulusnya jalan Gibran menjadi peserta kontestasi politik
2024.
"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun pasangan ini berlayar dengan baik," kata Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, di Jakarta Barat, Selasa malam, 7 November 2023.
Hinca menegaskan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," ujar Hinca.
Kubu
Prabowo-Gibran juga merespons soal gugatan baru 141/PUU-XXI/2023. Gugatan masih berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Gugatan itu menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Hinca, bila sudah diputus, perkara itu akan berlaku pada 2029. Dia juga menekankan pihaknya tak terganggu.
"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," kata Hinca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))