Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait
cawe-cawe ataupun keterlibatan
Presiden Jokowi dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk
cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Cawe-cawe tak bisa ditafsirkan ikut campur
Hakim MK juga mengabaikan bukti bahwa Jokowi pernah mengaku kalau dirinya memilih sengaja untuk
cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Padahal bukti tersebut sudah dipaparkan dalam proses sidang.
Hanya saja, MK menilai pernyataan Jokowi tidak memiliki bukti kuat dalam persidangan. "Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," ucap Daniel.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya
cawe-cawe dari Presiden," kata Daniel.
MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya, dari capres dan cawapres yang mempersoalkan pernyataan ada
cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.
Selain itu, Mahkamah tak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
"Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," terang Daniel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))