Jakarta: Dalil pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal penyaluran bantuan sosial (
bansos) mampu mendongkrak perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres dikandaskan hakim
Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK tak menemukan korelasi dari hal yang didalilkan pemohon.
"Dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Arsul mengatakan Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis dan statistik atau menggunakan ekonometrika saat persidangan pembuktian. Pada pokoknya, kata dia, menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu.
Ekonometrika disebut dapat difungsikan dalam ranah scientific evidence dalam persidangan. Walaupun bukan sebagai alat bukti utama, lanjut Arsul, ekonometrika atau kajian-kajian teoritis lain dapat diposisikan sebagai instrumen ilmiah pendukung pembuktian.
"Dapat menjembatani antara kekosongan atau ketiadaan bukti empiris dengan rasio/kesadaran manusia, nalar publik, serta dengan keyakinan hakim maupun penegak hukum lainnya," ucap Arsul.
Arsul menuturkan metode semacam itu kelak layak digunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan. Dia mencontohkan seperti metode kedokteran dan fisika yang digunakan pada pembuktian di peradilan.
"Sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," kata Arsul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))