Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan dalil adanya politisasi
bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah memenangkan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam
Pilpres 2024. Dalil itu disampaikan tim hukum nasional capres dan cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan distribusi bansos sah dan legal secara hukum. Sebab, ada undang-undang yang mengatur penyaluran bansos tersebut.
“Meski dengan catatan, sebagai turunan UU notabene aturan yang dibuat pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana UU,” ujar Arsul dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Arsul berpendapat Mahkamah tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan nasional (perlinsos). Dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, kata Arsul, perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023, serta disetujui DPR dan pemerintah.
Sementara itu, MK tak menemukan bukti ada intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres. Ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.
Dugaan politisasi bansos merupakan salah satu aspek yang disorot Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. Bahkan, tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 itu memuat dugaan politisasi bansos ke dalam kesimpulan gugatan.
Anggota Dewan Pakar Tim Hukum AMIN, Refly Harun, mengatakan pengadaan bansos oleh pemerintah selama Pemilu 2024 melanggar perundang-undangan. Sebab, pendanaan bansos diyakini diambil dari pemotongan anggaran untuk kementerian lembaga.
"Jelas-jelas bahwa pemotongan anggaran kementerian lembaga sebesar 5 persen melalui mekanisme automatic adjustment itu untuk bansos Pilpres 2024. Hal tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang bahkan konstitusi," kata Refly, saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))