Jakarta: Dugaan politisasi bantuan sosial (
bansos) merupakan salah satu aspek yang disorot Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Bahkan, tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 itu akan memuat dugaan politisasi bansos ke dalam kesimpulan gugatan.
Anggota Dewan Pakar
Tim Hukum AMIN, Refly Harun, mengatakan pengadaan bansos oleh pemerintah selama
Pemilu 2024 melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, pendanaan bansos diyakini diambil dari pemotongan anggaran untuk kementerian lembaga.
"Jelas-jelas bahwa pemotongan anggaran kementerian lembaga sebesar 5 persen melalui mekanisme automatic adjustment itu untuk bansos Pilpres 2024. Hal tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang bahkan konstitusi," kata Refly, saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Pakar hukum tata negara itu juga menyampaikan pihaknya akan memasukkan dalil lain dalam kesimpulan sengketa
Pilpres 2024. Yakni, dugaan pelanggaran pencalonan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Termasuk pelanggaran penetapan Gibran sebagai cawapres," ungkap dia.
MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hal itu dilakukan, delapan Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 16 April 2024.
Dalam RPH, para hakim akan menyampaikan pandangan terhadap perkara PHPU yang diselenggarakan sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))