Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan yang sempat tertunda pada akhir 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan yang sempat tertunda pada akhir 2025.

Bansos Januari 2026 Mulai Cair, PKH dan BPNT Susulan Masuk hingga Rp1,2 Juta

Arif Wicaksono • 09 Januari 2026 13:47
Jakarta: Awal tahun 2026 menjadi kabar baik bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan yang sempat tertunda pada akhir 2025.
 

Berdasarkan pantauan hingga Jumat, 9 Januari 2026, saldo bansos terpantau mulai masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM yang disalurkan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Nominal bantuan yang diterima bervariasi, bahkan di sejumlah wilayah mencapai Rp1.200.000.

Bukti Pencairan di Sejumlah Daerah

Sejumlah laporan KPM menunjukkan bahwa bansos susulan telah berhasil dicairkan di berbagai wilayah, di antaranya:
 
Subang, Jawa Barat: BPNT susulan sebesar Rp600.000 terpantau cair melalui rekening Bank BRI.
Purbalingga, Jawa Tengah: KPM melaporkan pencairan ganda untuk bantuan PKH dan BPNT.

Jawa Barat (umum): Ditemukan bukti struk penarikan sebesar Rp1.200.000 untuk KPM PKH dengan komponen bantuan tertentu.

Prediksi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026

Bagi KPM yang belum menerima bansos susulan maupun yang menunggu penyaluran reguler tahap pertama tahun 2026, berikut estimasi jadwal pencairannya:
 
Minggu ke-1–2 Januari 2026: Verifikasi dan validasi data penerima oleh pemerintah daerah.
Minggu ke-3–4 Januari 2026: Pengecekan rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Februari–Maret 2026: Penyaluran bantuan tahap 1 secara bertahap ke rekening KKS di seluruh Indonesia.

Aturan Ketat Penggunaan Bansos Tahun 2026

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bansos tahun 2026 disertai pengawasan yang lebih ketat. KPM diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan agar kepesertaan tidak dicabut, di antaranya:

Larangan penggunaan dana

Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, membayar angsuran utang, atau aktivitas gim daring terlarang.

Validasi rutin oleh BPS

Mulai 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan. KPM yang dinilai sudah mampu atau masuk desil di atas 4 akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.

Hak penuh KPM

Bantuan wajib diterima 100 persen tanpa potongan apa pun, baik oleh pendamping sosial maupun aparat desa.

Alasan Bansos Baru Cair di Awal 2026

Sejumlah KPM mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan bansos hingga memasuki tahun baru. Mengutip informasi dari kanal YouTube Klik Bansos, terdapat beberapa faktor teknis yang menyebabkan penyaluran dilakukan pada Januari 2026, antara lain:
 
Status SI (Standing Instruction)
 
Data pada sistem SIKS-NG menunjukkan banyak KPM telah berstatus SI pada akhir Desember 2025, namun pencairan tertunda karena penutupan tahun anggaran.
 
Kendala proses perbankan
 
Pemindahan dana dari Kas Negara ke bank penyalur membutuhkan waktu sesuai mekanisme dan termin penyaluran yang berlaku.
 
Prioritas Kemensos
 
Pada pekan pertama dan kedua Januari 2026, Kemensos memfokuskan penyelesaian sisa anggaran bansos tahun 2025 yang belum tersalurkan secara penuh.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan bansos dengan langkah berikut:
Mengakses aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial Menggunakan fitur Usul dan Sanggah jika menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran
 
Memantau status SIKS-NG melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing, khususnya untuk memastikan status telah mencapai SI.
 
Demikian rangkuman deretan bansos yang mulai cair pada Januari 2026. KPM diharapkan tetap memantau informasi resmi dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan