Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung ulang perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Sioyong, Sulawesi Tengah. Hal itu dilakukan di tengah sidang dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh
PDIP.
"Jadi sudah klir ya, pemohon? Perolehan suara PDIP 13, itu yang semula 13, setelah dihitung di MK 13, dan waktu perhitungan suara ulang di sana juga 13," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Agenda sidang kali ini ialah membuka kotak suara TPS 05 Desa Sioyong. PDIP mengeklaim suara
Partai NasDem berubah dari 77 menjadi 78.
Lantas, Arief memerintahkan penghitungan suara ulang yang disaksikan seluruh pihak. Hasilnya, PDIP meraih total suara sah 13 dan Partai NasDem 77 suara.
"NasDem semula 77, perolehan dihitung (di MK) 77, perolehan penghitungan ulang di sana di tambah satu. Yang betul yang dihitung di sini," ujar dia.
Seluruh pihak menyepakati hasil hitung ulang di MK. Mereka menandatangani berita acara penghitungan ulang suara.
"Seluruh hasil fakta persidangan akan dilaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dimulai nanti malam," jelas Arief.
Dalam kasus ini, PDIP mempersoalkan selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala daerah pemilihan (dapil) Donggala 4.
Awalnya, perolehan suara NasDem 77 suara. Namun suara itu bertambah menjadi 78 saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
PDIP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan kesalahan. Tudingannya, yakni menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong.
Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan total perolehan 7.256 suara. Namun KPU menetapkan Partai NasDem dengan 7.257 suara.
PDIP berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik PDIP. Hal itu berdasarkan metode pembagian Sainte-Laguë.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))