Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menilai pertimbangan-pertimbangan hakim MK sejauh ini menyatakan tudingan yang diajukan kubu Prabowo belum terbukti.
"Sejauh tadi yang sudah dibahas, kami cukup optimistis (gugatan akan ditolak)" kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
KPU memandang pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah sejauh ini memberi porsi yang seimbang. Dalil-dalil kubu Prabowo, jawaban KPU, pihak terkait, serta keterangan Bawaslu dielaborasi sembilan hakim MK secara komprehensif.
Pramono menilai, sejauh ini pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah semakin meyakinkan KPU bahwa dalil-dalil yang dialamatkan kubu Prabowo terhadap KPU tak didukung oleh alat bukti yang memadai. Mahkamah, menurut Pramono, sejauh ini secara tak langsung telah mematahkan argumen yang menyebut KPU melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga:
Yusril Hakulyakin Permohonan Prabowo Kandas di MK
"Banyak hal memang menjadi alat justifikasi yang kuat bagi KPU bahwa tudingan kecurangan yang muncul itu sebenarnya sifatnya sumir saja," ujarnya.
Meski begitu, Pramono enggan berandai-andai terkait keputusan akhir MK. KPU masih menunggu Mahkamah membacakan seluruh putusanya.
KPU percaya kesembilan hakim MK merupakan negarawan yang punya pertimbangan-pertimbangan hukum yang independen dan otonom.
"Kita belum tahu nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana kita masih harus menunggu sampai akhir," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan PHPU pilpres masih berlangsung.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID: video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews: medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2RCFKVz
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))