Jakarta: Pakar hukum Atang Iriawan menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum(PHPU) tak relevan dengan alat bukti yang dihadirkan. Semestinya, kubu Prbaowo menghadirkan saksi yang lebih profesional.
"Kalau saksi hanya menjelaskan secara retorika, maka enggak perlu saksi faktual ini. Kan ada porsinya, nanti saja di saksi ahli," ujar Atang, saat berbincang dengan
Medcom.id, Kamis, 20 Juni 2019.
Atang menyebut dalam persidangan saksi yang dihadirkan pemohon memberikan fakta yang tidak kuat. Bahkan terkesan direkayasa. Sehingga menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat luas.
Atang mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sabar menuruti kemauan pemohon. Terutama, membuka persidangan agar bisa dilihat khalayak.
(Baca juga:
Yusril Sebut BW Tak Mampu Hadirkan Saksi Kredibel)
Keterbukaan ini dinilai Atang sebagai elemen penting berdemokrasi. Terutama membuka mata masyarakat terkait fakta propaganda politik.
"Jadi mereka tahu bahwa yang dituduhkan itu hanya isu, bukan kenyataan," beber Atang.
Ia berharap persidangan yang difasilitasi MK benar-benar membuka mata masyarakat. Sehingga dapat menepis isu miring terkait demokrasi yang dikangkangi otoritarian.
Lebih penting, Atang berharap, rampungnya sidang di MK juga menyelesaikan friksi terkait pemilihan presiden. Semua pihak diharapkan akur kembali seiring penyelesaian sengketa pilpres.
"Kalau MK sudah memutuskan ini ya kita harus menerima, karena konstruktsi konstitusional MK merupakan lembaga terakhir. Sehingga apa pun hasilnya itu yang terbaik bagi bangsa," pungkas Atang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))