Jakarta: Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra merasa tidak memperoleh fakta-fakta yang masuk akal terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Sejumlah saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai tak mampu mengungkap tuduhan kecurangan.
"Ya selama ini mereka menggembor-gemborkan soal Pilpres curang, di mana curangnya. Yang tadi tiga saksi dihadirkan tidak satupun dari tigas saksi itu yang menerangkan ada kecurangan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Ketidakberhasilan mengungkap kecurangan terlihat ketika salah satu saksi Listiani, yang menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut mengakampanyekan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kampanye itu menerut saksi turut mengajak bupati se-Jawa Tengah.
"Lalu mereka melapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Tapi ternyata kegiatan itu dilaksanakan pada hari libur. Jadi itu bukan suatu pelanggaran," tutur Yusril.
Baca juga: Saksi Kubu Prabowo Berstatus Terdakwa dan Melanggar Tahanan Kota
Atas dasar itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Ketua Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto lantaran tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang kredibel.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa pemilu curang. Jauh lebih penting menpidanakan dia (Bambang) daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintan (PBB) itu justru melihat dalil-dalil yang dilontarkan saksi sebagai tuduhan kepada calon kepala negara. "Tapi ini kan kami kembakikan ke Pak Jokowi Pak Ma'ruf, siapa tahu dia pemaaf tidak tegas seperi saya. Tapi ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," pungkasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8kog2WWk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))