Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis angkat bicara terkait isu penekanan sejumlah pihak mengenai pengumuman rekapitulasi suara yang dilakukan pada dini hari. KPU membantah isu tersebut.
"KPU ini tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun. Alhamdulillah sampai sekarang," ujar Viryan di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca: Prabowo Sebut Penetapan Pemenang Pemilu di Pagi Buta Janggal
Viryan membantah pengumuman yang dilakukan pada dini hari itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Ia menjelaskan KPU telah melakukan mekanisme rekapitulasi suara sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu yang menyebutkan, KPU dapat menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan. KPU, tegas Viryan, tetap berpegang teguh pada proses tahapan pemilu.
"Prinsipnya KPU tidak pada posisi meminta atau melakukan suatu proses yang dipaksakan, tidak. Semua mengalir biasa saja," ujar Viryan.
Ia juga tak mempermasalahkan aksi massa yang menolak hasil pemilu. Viryan mengatakan KPU menghormati setiap bentuk penyaluran ekspresi.
"Kami apresiasi. Selama dalam kerangka damai dan menyuarakan apa yang menjadi tuntutannya dengan cara baik," pungkas Viryan.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku tak habis pikir Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah terburu-buru menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019. KPU menetapkan rekapitulasi nasional dini hari tadi.
"Menanggapi pengumuman KPU dini hari sekitar pukul 02.00 WIB senyap-senyap begitu, masih tidur atau belum tidur," kata Prabowo saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Baca: JK: Demo Tak Mengubah Hasil Pemilu
Prabowo menilai penetapan hasil rekapitulasi suara di waktu pagi buta tak lazim. Penetapan di saat sebagian besar publik masih terlelap tidur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))