Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan sekelompok massa untuk berdemo dalam menyikapi hasil Pemilu 2019. Namun, dia menekankan demo tidak akan mengubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau demo saja tidak akan menyelesaikan persoalan, yang bisa menyelesaikn persoalan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Seberapa besar demo tidak akan mengubah (hasil pemilu)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara, sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. Berdasarkan rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU), selisih suara kedua pasangan sebanyak 16.957.123 suara atau 11 persen.
JK meminta kepada pihak yang kalah untuk mengajukan sengketa ke MK. Meski, dia pesimistis sengketa itu dapat mengubah hasil pemilu lantaran selisih suara yang jauh.
"Ya tentu saja ada yang puas, ada yang tidak puas. Kalau yang tidak puas ada jalannya yang secara yuridis," ujar dia.
Di sisi lain, dia mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menganggap rekapitulasi tersebut bersumber dari kecurangan.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 dini hari tadi," tegas Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Prabowo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan-keberatan mengenai proses dan tahapan pemilu. Namun, keberatan yang disampaikan pihaknya tak diindahkan oleh KPU.
Prabowo akan menempuh jalur hukum untuk melawan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilpres 2019. Ia menyerahkan kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk melayangkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi, kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," tegas Prabowo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))