Jakarta: Kasus
kebocoran data pemilih Pemilu 2024 oleh peretas anonim Jimbo pada akhir 2023 diadukan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu yakni Rico Nufriansyah Ali, meminta majelis DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Hasyim ASy'ari dan enam anggota KPU RI lainnya.
Perkara dengan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 itu disidangkan secara perdana pada Rabu, 28 Februari 2024. Rico meminta majelis DKPP mengabulkan pengaduannya dengan menyatakan Hasyim, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik.
"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," kata Rico, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam sidang itu, Rico menilai seharusnya KPU wajib mencegah data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah. Sebab hal itu merupakan amanat Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sementara itu, Pasal 46 ayat (1) menjelaskan kewajiban pengendali data saat terjadi kegagalan dalam pelindungan data.
"Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," papar Rico.
Dalam sidang yang sama, Direktur Operasi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Andi Yusuf selaku pihak terkait menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan deteksi publikasi data eksposur oleh pelaku kejahatan maupun melakukan mitigasi insiden.
BSSN, kata dia, juga melakukan patroli siber dan mendeteksi kegiatan publikasi data pada 27 November 2023 sekitar pukul 15.00-16.00 WIB oleh Jimbo pada Breachforums yang diduga terkait data pemilih. Setelah mendeteksi, BSSN langsung mengirimkan pemberitahuan dan berkoordinasi kepada KPU untuk memitigasi dugaan peretasan.
Mitigasi yang dilakukan berupa forensik digital bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adapun pada 28 dan 29 November 2023, dilakukan rapat antara BSSN, KPU, dan Dittipidsiber untuk melakukan forensik digital sesuai permohonan KPU.
"Di tanggal yang sama (29 November) dilakukan
review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memilikinya kerentanan," jelas Andi.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menegaskan pihaknya telah melaukan upaya untuk mengantisipasi agar data pemilih tidak bocor. Menurut dia, KPU pun sudah memublikasikan hal itu ke publik secepatnya setelah adanya peretasan dan segera menonaktifkan sementara seluruh layanan maupun reset
password.
"Para teradu sudah menyampaikan
press release pada 29 November 2023. Pada intinya, KPU sudah melakukan pengecekan sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut," terang Afif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))