Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mementahkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Konstruksi hukum yang dibangun kubu Prabowo dianggap tak fokus.
"Konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Pramono mengacu pada sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo kepada MK yang sebenarnya sudah diselesaikan KPU dalam tahapan proses. Hal ini seperti dalil mempermasalahkan proses pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Masalah itu, kata Pramono, sudah diselesaikan KPU dengan pemungutan suara ulang (PSU). Persoalan itu, seharusnya tak usah dibawa-bawa lagi ke MK. "Sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sudah dikoreksi, jadi ya sia-sia mendalilkan seperti itu," ujar dia.
Baca: Perolehan Suara Versi Kubu Prabowo Ditolak
Pramono juga mengkritisi sejumlah video yang diajukan sebagai bukti oleh kubu Prabowo. Menurutnya, video-video tersebut tak menggambarkan secara jelas TPS lokasi dugaan kecurangan terjadi. Pramono juga menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo justru merugikan diri sendiri.
"Mahkamah sudah membatasi 15 saksi, tapi kemudian (kubu Prabowo) mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri, kan sayang," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))