Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Mahkamah Konstitusi secara bulat bakal menolak gugatan sengketa perselishan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilrpes 2019 yang diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU yakin tak perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam putusan PHPU.
"Kalau merujuk pengalaman Pilpres 2014 saat saya wakil ketua tim hukumnya, itu tak ada
dissenting opinion," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Ali melihat pada gugatan PHPU kali ini, tak ada dalil yang lebih berat, karena pada dasarnya, gugatan Prabowo-Sandi tak jauh berbeda dengan gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta pada Pemilu 2014.
Baca juga:
MK: Kami Pertanggungjawabkan Putusan kepada Allah
Ali kembali mengkritik dalil kubu Prabowo yang mempermasalahkan jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas syariah di bank anak perusahaan BUMN. Ali menilai dalil itu salah alamat jika ditujukan kepada MK.
"Itu terkait mekanisme penetapan calon, ada pada sengketa pencalonan atau sengketa proses pemilu. Wewenangnya ada pada Bawaslu. Kalau tak puas di Bawaslu bisa ke PTUN. Kalau di di sini ya post factum, yaitu sudah selesai," ujarnya.
Atas dasar itu, Ali yakin seluruh hakim MK akan bulat menolak gugatan kubu Prabowo, "karena tak ada alasan untuk
dissenting opinion."
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID: video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews: medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))